Bupati Bollang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto S.Sos, menuntun dan mengawasi langsung pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten oleh sejumlah SKPD, istimewanya kegiatan tersebut berlangsung di Mercure Hotels, Tateli Minahasa 28-29/05/2021, yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Boaang Mongondow Timur Oskar Manoppo, Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow Timur memfokuskan penyusunan Renstra agar bisa di selesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Penyusunan Renstra adalah sebagai panduan dasar pelaksanaan kegiatan bagi unit-unit kerja di SKPD dalam mencapai sasaran kegiatan yang telah ditetapkan untuk jangka waktu (tahun) yang telah ditentukan dan dijabarkan dalam rencana kerja tahunan dan Sebagai kerangka dasar bagi SKPD dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan bagi aparatur, Peningkatan kualitas manajemen sumber daya aparatur. Serta sebagai alat bantu dalam rangka memudahkan penyusunan dan penyampaian laporan kinerja SKPD atas pelaksanaan program dan kegiatan yang terukur.
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) DPD Sulawesi Utara tentunya mengapresiasi Bupati Bolaang Mongodow Timur, Sam Sachrul Mamonto, untuk bisa turun langsung dalam menuntun SKPD untuk bertindak secara professional dalam hal penyusunan Renstra Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
“Kami mengapresiasi kegiatan yang sangat positif ini, karena salah satu tujuan dari penyusunan renstra ini adalah untuk menjamin tersedianya rencana program berbasis kinerja yang berorientasi pada pelayanan umum secara terukur, dengan kata lain, itu merupakan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat yang juga selaku konsumen di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur” kata Stevi Nangon, merupakan salah satu Ketua DPC LPKRI di Provinsi Sulawesi Utara.
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia LPK-RI adalah suatu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, dengan dasar hukum Undang-undang No.8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen, yang menurut Peraturan Pemerintah RI No.59 Tahun 2001 tentang LPKSM merupakan lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen, yang salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Kepala Bappelitbangda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Ikhsan Pangalima S.Pi menyatakan, Sebagai alat manajemen yang digunakan untuk mencapai tujuan yang diinginkan, Penyusunan Renstra SKPD tentunya harus melibatkan pihak-pihak terkait, sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berkoordinasi dengan Bappelitbangda “Renstra SKPD ditetapkan melalui peraturan kepala SKPD. Dokumen Renstra SKPD yang telah ditetapkan oleh Kepala SKPD agar secepatnya disampaikan ke Bappelitbagda” Tutupnya.