• #
  • +62 821-9542-6796
  • info@manado.lpkri.id
LPKRI DEWAN PIMPINAN CABANG KOTA MANADO LPKRI DEWAN PIMPINAN CABANG KOTA MANADO
  • LPK-RI MANADO
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • Satuan Kerja
    • Bidang Hukum dan HAM
    • Bidang Humas
    • Bidang Barang
    • Bidang Jasa
    • Bidang Lingkungan Hidup
  • Stakeholder
    • BPKN RI
    • Peraturan Menteri Perdagangan
    • Peraturan Daerah Kota Manado
    • Peraturan Walikota Manado
    • Keputusan Walikota Manado
  • Fungsi Pengawasan
    • Layanan Pengaduan KonsumenLayanan Pengaduan Konsumen
  • News
    • LPKRI NEWS
  • Galery

LPK-RI MANADO

Featured

Perlindungan Konsumen (Consumer Protection)

 

Dalam UU RI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut

  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen unutuk melindungi diri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengna cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan Konsumen dalam memilih, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi..
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  • Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

BerdasarkanUU RI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :

  • Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa.
  • Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  • Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
  • Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  • Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

 

Featured

Terkait Kinerja LPK-RI Sulut, Kaban Kesbangpol : Lembaga ini sudah terbukti membela konsumen

Manado, LacakPos.co.id - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Provinsi Sulawesi Utara Evans Steven Lios, S.SOS, MM mengatakan LPK-RI merupakan Lembaga yang sudah terbukti membela konsumen. “Saya mengikuti perkembangan dan kiprah LPK-RI Provinsi Sulawesi Utara. Lembaga ini terbukti membela konsumen”, ujar Lios saat menerima kunjungan Ketua, Wasek dan Humas, Jumat (19/03/2021).

JGLOBAL_READ_MORE_TITLE
Featured

LPKRI Koordinasi 'Fungsi Pengawasan' bersama DISPERINDAG Provinsi Sulawesi Utara

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) Dewan Pimpinan Cabang  Kota Manado melakukan kunjungan kerja kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara, Dipimpin langsung oleh Ketua DPC Kota Manado Stevi Adrian Nangon, SE dan Sekretaris DPD Provinsi Sulawesi Utara Alex Sumayku. Kesempatan ini disambut baik oleh Kepala Dinas Perindag Drs. Edwin Kindangen, M.Si beserta jajaran Bidang dan Seksi perlindungan konsumen, 17/05/2021

JGLOBAL_READ_MORE_TITLE
Featured

Kolaborasi Tim LPK-RI Sulut dan Manado, Gagalkan Penarikan Mobil Wuling Oleh Oknum Debt Colector

MANADO – LPKRInews.id – Kolaborasi Tim LPK-RI Sulut dan Manado dibawah pimpinan Ketua LPK-RI Manado Stevi Nangon dan Wasek LPK-RI Sulut, Ronal Sengkey berhasil menggagalkan penarikan mobil Wuling milik Konsumen, di seputaran SMK PGRI Jl. Kartini No.38, Kelurahan Wenang Utara Kecamatan Wenang Kota Manado, Selasa (08/06/2021).

JGLOBAL_READ_MORE_TITLE
© 2024 LPKRI DPC KOTA MANADO
Jln 17 Agusttus No.7 Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia