BIDANG HUMAS DPD

Fungsi dan Tugas

  1. Bidang Hubungan Masyarakat LPK-RI merupakan unsur pengawas dan pimpinan bidang Humas yang berada di bawah Ketua DPD LPK-RI, Bidang Humas LPK-RI dipimpin oleh Kabidhumas yang bertugas memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan fungsi organisasi pada tingkat DPD,dalam bidang kehumasan, memberikan saran pertimbangan, dan melaksanakan tugas lain sesuai perintah Ketua DPD. dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua DPD LPK-RI.
  2. Kepala Bidang Humas bertanggung jawab langsung dan Wajib membuat laporan secara tertulis atau lisan kepada Ketua DPD mengenai setiap penemuan.
  3. Tugas Kepala Bidang Humas bertugas :
    1. Membentuk Tim Investigasi yang di ketuai oleh kepala investigasi untuk melakukan kegiatan pengawasan.
    2. Membangun Jaringan dan kerjasama antar Lembaga baik dengan Pemerintah maupun non Pemerintah.
    3. Mendampingi dan membantu Ketua DPD dalam melaksanakan tugas-tugas Lembaga dalam Bidang Humas
    4. Melakukan sosialisai Lembaga dengan publikasi media apapun yang sifatnya tidak dilarang dan melanggar aturan.
    5. Memimpin dan mengatur Bidang yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja,penggunaan budget dan mengatur/membina pengurusnya.
    6. Bertanggung jawab dalam menyusun dan mengkoordinir program-program Lembaga yang berkaitan dengan Hubungan antar Lembaga baik pemerintah maupun non Pemerintah.
    7. Menggantikan/mewakili Ketua DPD jika berhalangan sesuai dengan Bidang yang dibawahinya.

Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh ketua DPD