Formulir Pengaduan Konsumen

LPK-RI Dapat Menerima Pengaduan Masyarakat Mengenai Perlindungan Hak Konsumen

 

  1. Barang
  • Makanan dan Minuman yang dapat merugikan konsumen
  • Obat-obatan
  • Alat rumah tangga, elektronik dan pesawat komunikasi
  • Bangunan Gedung, Tempat Tingal, Jembatan atau alat transportasi lainnya.
  1. Jasa
  • Trasnportasi
  • Pelayanan
  • PDAM
  • Kelistrikan/PLN
  • Komunikasi
  • Pembiayaan
  • Perbankan
  • Asuransi
  • Koperasi
  1. Lingkungan Hidup
  • Relokasi Tambang
  • Limbah Pabrik/buangan
  • Kelestarian Lingkungan Hidup
  1. Hak Asasi Manusia
  • Perlindungan perempuan dan anak
  • Kekerasan dalam rumah tangga

 

Bentuk Penanganan Pengaduan Konsumen LPK-RI

  1. Konsultasi
  2. Mediasi
  3. Advokasi

LPKRI Berkoordinasi dan Menjalankan Kerjasama dengan

  1. Kementerian ESDM
  2. Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  3. Kementerian Hukum dan HAM
  4. Kepolisian
  5. Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada kantor Cabang LPK-RI

 

Silahkan melaporkan pengaduan anda : 


Silahkan memasukan data-data yang di perlukan pada daftar isian dibawah ini.
Pastikan semua data yang di masukan adalah data yang valid dan bisa dipertanggung jawabkan.

* Ukuran upload setiap file minimal 10 MB, minimal sebanyak 10 file.

Drag and drop files here or Browse