Fungsi dan Tugas
- Bidang Barang DPD merupakan unsur pengawas dan pimpinan bidang Barang dan Jasa yang berada di bawah Ketua DPD LPK-RI, Bidang Barang LPK-RI dipimpin oleh Kabidbarang yang bertugas memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan fungsi organisasi pada tingkat DPD, memberikan saran pertimbangan, dan melaksanakan tugas lain sesuai perintah Ketua DPD. dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua DPD.
- Kepala Bidang Barang bertanggung jawab langsung dan Wajib membuat laporan secara tertulis atau lisan kepada Ketua DPD mengenai setiap penemuan penemuan dilapangan.
- Kepala Bidang Barang dan jasa bertugas :
- Membentuk Tim Investigasi yang di ketuai oleh kepala investigasi untuk melakukan kegiatan pengawasan Di bidang Barang dan jasa.
- Mendampingi dan membantu Ketua DPD dalam melaksanakan tugas-tugas Lembaga dalam Bidang Barang.
- Memimpin dan mengatur Bidang yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja..
- Bertanggung jawab dalam menyusun dan mengkoordinir program-program Lembaga yang berkaitan dengan masalah Barang.
- Menggantikan/mewakili Ketua DPD jika berhalangan sesuai dengan Bidang yang dibawahinya.
- Menyiapakan rencana program jangka panjang dan jangka pendek tentang Barang dan jasa guna kepentingan perlindungan konsumen dan mengarahkan rencana tersebut kearah operasional dan strategi.
- Memahami dan menjabarkan dalam bentuk kegiatan kebijakan pemerintah yang kaitannya dengan perlindungan konsumen dalam bidang Barang dan jasa.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua DPD.
- Ruang kerja Bidang Barang Meliputi :
- Makanan dan minuman yang beredar dipasaran
- Obat-0batan
- Alat rumah tangga. Elektronik dan Pesawat komunikasi
- Bangunan gedung, tempat tinggal, jembatan, jalan dan irigasi
- Kendaraan atau alat komunikasi lainnya
- Dan lainnya yang menyangkut Barang beredar di konsumen