TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi LPK-RI

            Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban di bidang Perlindungan Konsumen, LPK-RI akan tetap berpijak pada Undang-Undang No.8 Tahun 1999 serta peraturan yang terkait, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen maka LPK-RI mempunyai tugas :

  1. Menyebarluaskan informasi dalam rangkam meningkatkan kesadaran atas hak, kewajiban serta kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
  2. Memberikan Nasehat kepada konsumen yang memerlukannya.
  3. Bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.
  4. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan dan pengaduan konsumen.
  5. Melakukan pengawasan Bersama pemerintah serta instansi terkait dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.