Tugas Pokok dan Fungsi LPK-RI
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban di bidang Perlindungan Konsumen, LPK-RI akan tetap berpijak pada Undang-Undang No.8 Tahun 1999 serta peraturan yang terkait, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen maka LPK-RI mempunyai tugas :
- Menyebarluaskan informasi dalam rangkam meningkatkan kesadaran atas hak, kewajiban serta kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
- Memberikan Nasehat kepada konsumen yang memerlukannya.
- Bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.
- Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan dan pengaduan konsumen.
- Melakukan pengawasan Bersama pemerintah serta instansi terkait dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.