Secure Parking Manado Digugat LPKRI

Kepastian hukum masih berpihak pada penggugat yang adalah konsumen sekaligus korban.

Terbukti, Pengadilan Negeri (PN) Manado memenangkan gugatan sederhana perkara Perbuatan Melawan Hukum atas hilangnya kendaraan di Kawasan Megamasan Manado bulan Januari 2023 lalu.

Diketahui gugatan dengan nomor perkara 27/Pdt.G.S/2023/PN Mnd diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) melawan PT. Securindo Packtama Indonesia (Secure Parking) Cq. PT. Securindo Packtama Indonesia (Secure Parking) Manado,

Pantauan wartawan, Selasa (18/7), dalam putusannya, hakim tunggal Ronald Massang SH MH, menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dalam amarnya juga menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat.

Kuasa hukum LPK RI Christy Karundeng SH, Dolvein Malendes SH, Ronny Tendean SH, dan Wensi Richter SH menyatakan bahwa putusan hakim sudah sangat memenuhi rasa keadilan. Dan kami sangat mengapresiasi hal itu.

“Dasar kami mengajukan gugatan ini, karena dari bulan Januari sejak hilangnya kendaraan sampai menginjak bulan Mei tidak ada sedikitpun tanggung jawab dari Tergugat kepada konsumen atas kehilangan ini, sehingga konsumen datang mengadu ke LPK RI.” Jelas Christy

Dilanjutkan Ronny, bahwa Konsumen sudah membuka pintu untuk mediasi sejak awal terjadinya kehilangan bahkan sampai proses persidangan telah berjalan, tapi tidak mencapai kesepakatan hingga putusan hakim dibacakan.
Dolvein menambahkan, fakta persidangan sangat jelas adanya perbuatan melawan hukum, dimana bukti surat dan saksi yang kami hadirkan semakin memperkuat dalil-dalil yang kami ajukan dalam gugatan.

Ketua LPK RI Wilayah Indonesia Timur Stefanus S. Sumampow yang hadir dalam agenda pembacaan putusan, saat kami wawancarai menyatakan bahwa dengan putusan ini secara nyata kita melihat bahwa keadilan masih hidup, jangan menyerah memperjuangkan keadilan itu.

Bagi konsumen yang hak haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha secara melawan hukum. Ingat, karena ini adalah negara hukum maka setiap hak warga negara dilindungi oleh undang-undang.

Seperti diketahui konsumen Jusnawi kehilangan kendaraan di area parkir yang dikelola oleh Tergugat pada tanggal 29 Januari 2023, antara pukul 01.18 WITA hingga pukul 04.30 WITA dimana itu adalah waktu selama kendaraan diparkir.

Setelah mencari kendaraan diseluruh area parkir dan tidak menemukannya. Konsumen Jusnawi kemudian mengadu kepada Tergugat, dan kemudian bersama sama mengecek cctv di lokasi, tetapi cctv ternyata tidak berfungsi, sehingga tidak terpantau aktivitas keluar masuk kendaraan pada area parkir. Konsumen kemudian menyurat ke pihak Tergugat untuk mengganti kerugian atas kendaraan yang hilang, tetapi tidak mendapat respon hingga akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum

 

Stuktur Organisasi

NOMOR AHU : 0046003.AH.01.04..TAHUN 2016
NPWP : 80.775.863..0-655.000
SURAT KETERANGAN DOMISILI : NO.470/544/418.86.05/XI/2016
NOMOR TDLPK : 289/D.18/PERINDAG/VIII/2019
AKTA NOTARIS : NURUL AVIVA HERAWATI SARI, SH., M.Kn. NO.06 Tanggal 09 Desember 2016

 

STRUKTUR ORGANISASI 

KETUA UMUM : MUHAMAD FAIS ADAM 

KETUA DPD SULAWESI UTARA : STEFANUS STEFI SUMAMPOUW

SEKRETARIS DPD SULAWESI UTARA : ALEXANDER V. SUMAYKU

KETUA DPC MANADO : STEVI ADRIAN NANGON, SE 

 

 


Untuk Pendaftaran Keanggotaan, silahkan masukan data-data yang di perlukan pada daftar isian dibawah ini.
Pastikan semua data yang di masukan adalah data yang valid dan bisa dipertanggung jawabkan.

* Ukuran upload setiap file minimal 10 MB, minimal sebanyak 10 file.

Drag and drop files here or Browse

 

Formulir Pengaduan Konsumen

LPK-RI Dapat Menerima Pengaduan Masyarakat Mengenai Perlindungan Hak Konsumen

 

  1. Barang
  • Makanan dan Minuman yang dapat merugikan konsumen
  • Obat-obatan
  • Alat rumah tangga, elektronik dan pesawat komunikasi
  • Bangunan Gedung, Tempat Tingal, Jembatan atau alat transportasi lainnya.
  1. Jasa
  • Trasnportasi
  • Pelayanan
  • PDAM
  • Kelistrikan/PLN
  • Komunikasi
  • Pembiayaan
  • Perbankan
  • Asuransi
  • Koperasi
  1. Lingkungan Hidup
  • Relokasi Tambang
  • Limbah Pabrik/buangan
  • Kelestarian Lingkungan Hidup
  1. Hak Asasi Manusia
  • Perlindungan perempuan dan anak
  • Kekerasan dalam rumah tangga

 

Bentuk Penanganan Pengaduan Konsumen LPK-RI

  1. Konsultasi
  2. Mediasi
  3. Advokasi

LPKRI Berkoordinasi dan Menjalankan Kerjasama dengan

  1. Kementerian ESDM
  2. Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  3. Kementerian Hukum dan HAM
  4. Kepolisian
  5. Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada kantor Cabang LPK-RI

 

Silahkan melaporkan pengaduan anda : 


Silahkan memasukan data-data yang di perlukan pada daftar isian dibawah ini.
Pastikan semua data yang di masukan adalah data yang valid dan bisa dipertanggung jawabkan.

* Ukuran upload setiap file minimal 10 MB, minimal sebanyak 10 file.

Drag and drop files here or Browse

Tugas dan Fungsi Pengawasan

Dalam Peraturan Pemerintah RI No.59 Tahun 2001 Tentang LPKSM, pada Pasa 8 dan 9 meyatakan : 

Pengawasan perlindungan konsumen oleh LPKSM bersama Pemerintah dan masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional.

LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun.

 

Di dukung juga oleh Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.20/M-DAG/PER/5/2009,
Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang Dan/Atau Jasa.
dan diperbaharui dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.69 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Barang Beredar Dan /Atau Jasa

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi LPK-RI

            Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban di bidang Perlindungan Konsumen, LPK-RI akan tetap berpijak pada Undang-Undang No.8 Tahun 1999 serta peraturan yang terkait, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen maka LPK-RI mempunyai tugas :

  1. Menyebarluaskan informasi dalam rangkam meningkatkan kesadaran atas hak, kewajiban serta kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
  2. Memberikan Nasehat kepada konsumen yang memerlukannya.
  3. Bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.
  4. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan dan pengaduan konsumen.
  5. Melakukan pengawasan Bersama pemerintah serta instansi terkait dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.