Fungsi dan Tugas
- Bidang Lingkungan Hidup DPD merupakan unsur pengawas dan pimpinan bidang Lingkungan Hidup yang berada di bawah Ketua DPD LPK-RI, Bidang Lingkungan Hidup LPK-RI dipimpin oleh Kabidlinghup yang bertugas memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan fungsi organisasi pada tingkat DPD, memberikan saran pertimbangan, dan melaksanakan tugas lain sesuai perintah Ketua DPD. dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua DPD LPK-RI.
- Kepala Bidang Lingkungan Hidup bertanggung jawab langsung dan Wajib membuat laporan secara tertulis atau lisan kepada Ketua DPD mengenai setiap penemuan penemuan dilapangan.
- Kepala Bidang Lingkungan Hidup bertugas :
- Membentuk Tim Investigasi yang di ketuai oleh kepala investigasi untuk melakukan kegiatan pengawasan Di bidang Lingkingan Hidup.
- Mendampingi dan membantu Ketua DPD dalam melaksanakan tugas-tugas Lembaga dalam Bidang Lingkingan Hidup.
- Memimpin dan mengatur Bidang yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja.
- Bertanggung jawab dalam menyusun dan mengkoordinir program-program Lembaga yang berkaitan dengan masalah Lingkingan Hidup.
- Menggantikan/mewakili Ketua DPD jika berhalangan sesuai dengan Bidang yang dibawahinya.
- Menyiapakan rencana program jangka panjang dan jangka pendek tentang Lingkingan Hidup guna kepentingan perlindungan konsumen dan mengarahkan rencana tersebut kearah operasional dan strategi.
- Memahami dan menjabarkan dalam bentuk kegiatan kebijakan pemerintah yang kaitannya dengan perlindungan konsumen dalam bidang Lingkingan Hidup.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua DPD.
- Ruang kerja Bidang Lingkungan hidup meliputi :
- Relokasi tambang c. Kelestarian lingkungan hidup
- Limbah pabrik