- Bidang Hak Asasi Manusia DPD merupakan unsur pengawas dan pimpinan bidang Hak Asasi Manusia yang berada di bawah Ketua DPD LPK-RI, Divisi Hak Asasi Manusia LPK-RI dipimpin oleh Kabidham yang bertugas memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan fungsi organisasi pada tingkat DPD dalam Bidang Hak asasi Manusia,memberikan saran pertimbangan, dan melaksanakan tugas lain sesuai perintah Ketua DPD. dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua DPD LPK-RI.
- Kepala Bidang Hak Asasi Manusia bertanggung jawab langsung dan Wajib membuat laporan secara tertulis atau lisan kepada Ketua DPD mengenai setiap penemuan penemuan dilapangan.
- Kepala Bidang Hak Asasi Manusia bertugas :
- Membentuk Tim Investigasi yang di ketuai oleh kepala investigasi untuk melakukan kegiatan pengawasan Di bidang Hak Asasi Manusia.
- Mendampingi dan membantu Ketua DPD dalam melaksanakan tugas-tugas Lembaga dalam Bidang Hak Asasi Manusia.
- Memimpin dan mengatur Bidang yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja.
- Bertanggung jawab dalam menyusun dan mengkoordinir program-program Lembaga yang berkaitan dengan masalah Hak Asasi Manusia.
- Menggantikan/mewakili Ketua DPD jika berhalangan sesuai dengan Bidang yang dibawahinya.
- Menyiapakan rencana program jangka panjang dan jangka pendek tentang Hak Asasi Manusia guna kepentingan perlindungan konsumen dan mengarahkan rencana tersebut kearah operasional dan strategi.
- Memahami dan menjabarkan dalam bentuk kegiatan kebijakan pemerintah yang kaitannya dengan perlindungan konsumen dalam bidang Hak Asasi Manusia.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua DPD.
- Ruang kerja bidang Hak Asasi Manusia meliputi :
- Perlindungan perempuan dan anak
- Kekerasan dalam rumah tangga