Fungsi dan Tugas
- Bidang Hukum DPC merupakan unsur pengawas dan pimpinan bidang hukum yang berada di bawah Ketua DPD. Bidang Hukum DPD dipimpin oleh Kabidhum yang bertugas memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan fungsi organisasi pada tingkat DPD dalam bidang Hukum, memberikan saran pertimbangan, dan melaksanakan tugas lain sesuai perintah Ketua DPD. dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua DPD.
- Bidang Hukum DPD bertanggung jawab langsung dan Wajib membuat laporan secara tertulis atau lisan kepada Ketua DPD mengenai setiap penemuan
- Tugas kepala Bidang Hukum DPD:
- Membentuk Tim Advokasi untuk Kepentingan Lembaga.
- Koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum dan bantuan hukum serta penyusunan rumusan perjanjian.
- Mendampingi dan membantu Ketua DPD dalam melaksanakan tugas-tugas Lembaga dalam Bidang Hukum
- Memimpin dan mengatur Bidang yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja,penggunaan budget dan mengatur/membina pengurusnya.
- Bertanggung jawab dalam menyusun dan mengkoordinir program-program Lembaga yang berkaitan dengan masalah Hukum.
- Menggantikan/mewakili Ketua DPD jika berhalangan sesuai dengan Bidang yang dibawahinya.
- Menyiapakan rencana program jangka panjang dan jangka pendek tentang Perbankan guna kepentingan perlindungan konsumen dan mengarahkan rencana tersebut kearah operasional dan strategi.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh ketuaDPC