Tugas dan Fungsi Pengawasan

Dalam Peraturan Pemerintah RI No.59 Tahun 2001 Tentang LPKSM, pada Pasa 8 dan 9 meyatakan : 

Pengawasan perlindungan konsumen oleh LPKSM bersama Pemerintah dan masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional.

LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun.

 

Di dukung juga oleh Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.20/M-DAG/PER/5/2009,
Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang Dan/Atau Jasa.
dan diperbaharui dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.69 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Barang Beredar Dan /Atau Jasa